*jamiyyah_aswaja - PADA awal tahun 2018 muncul berita bahwa comedian Ge Pamungkas membawakan sebuah lelucon yang berisi tentang hinaan terhadap Agama Islam. Dalam salah satu lawakannya, Ge pamungkas berkata "Dulu Jakarta banjir, ini gara-gara..Ini adalah azab kita punya gubernur..," kemudian ia melanjutkan dengan berkata "Sesungguhnya Allah memberi cobaan kepada yang dicintai. Cintai lah, apaan," dengan mata melotot. Ekspresi lawakan dengan membawa konteks Islam ini lantas memicu kemarahan warga muslim di Indonesia.
Hinaan semacam demikian sebenarnya bukanlah hal baru yang dialami Umat Islam. Model pelecehan terhadap Islam sudah lama terdengar baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Lars Vilks merupakan seniman asal Swedia. Ia menyakiti hati umat Islam di seluruh dunia pada 2007 silam setelah memamerkan lukisan karikatur Nabi Muhammad seperti seekor anjing. Hinaan tersebut kembali dilakukan pada 2013. Ia memamerkan lukisan baru yang menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam lukisan itu, Vilks masih menunjukkan Nabi Muhammad dengan tubuh seekor anjing, dan dipadukan dengan karya lukisan dari pelukis ternama seperti Claude Monet, Peter Paul Rubens dan Anders Zorn.
Jika hinaan oleh pelawak Stand Up Comedy tadi memicu tindakan pelaporan oleh Forum Umat Islam Bersatu kepada pihak kepolisian. Lars Vilks dengan sikapnya yang keterlaluan kemudian mengundang berbagai ancaman pembunuhan dari beberapa pihak. Pemerintah Swedia secara resmi mengerahkan pasukan keamanan untuk menjaga keselamatan Vilks sejak 2010 silam.
Bagi masyarakat Barat yang menganut pandangan liberalisme, agama dianggap sebuah barang yang sama sekali tidak sakral. Hinaan terhadap Agama sudah biasa terjadi di Negara Negara yang begitu menyanjung tentang kebebasan berpendapat. Bagi mereka, Agama hanyalah sebuah kumpulan ritus yang bisa dikritik dan diperolok sesukanya.
Asal-usul penganut paham kebebasan tanpa batas atau liberalisme itu dari Barat. Liberalisme menurut Dr. Hamid Fahmy Zarkasy dalam bukunya yang berjudul Misykat, berkata bahwa kata liberal diambil dari bahasa latin liber yang berarti keadaan bebas dan budak atau suatu keadaan dimana seseorang itu bebas dari kepemilikan orang lain. Pemahaman tentang perbudakan menurut pemahaman kaum liberal adalah perbudakan atas nama Agama. Bangsa barat mengalami trauma penindasan atas nama Agama.
Bertahun-tahun harta dan jiwa masyarakat barat diambil oleh para raja dan penguasa tanah lewat bantuan para Agamawan. Proses kebebasan mereka dari belenggu diawali ketika Raja John dari Inggris yang mengeluarkan Magna Charta pada tahun 1215, sebuah dokumen yang mencatat hak-hak oleh raja kepada bangsawan. Hingga akhirnya muncul deklarasi hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh PBB pada tahun 1948.
Pengusung paham liberalism selalu menggunakan HAM sebagai dalil utama mereka untuk berpendapat. Mereka meyakini tidak ada hal yang lebih tinggi daripada kemanusiaan di dunia ini. Ide yang mendasari ucapan cibiran terhadap Islam oleh para comedian dan seniman di atas berasal dari pemahaman bahwa setiap individu memiliki hak bebas dalam berbicara. Bagi kaum liberal, mereka meyakini setiap manusia memiliki hak-hak dasar dalam hidupnya yang berasal dari Tuhan. Inilah bentuk pengamalan Hak asasi manusia yang terlalu bebas. Kebebasan berpendapat membuat individu bebas mengeluarkan aspirasinya meskipun dalam bentuk penistaan sekalipun.
Kebebasan atas nama Ham ternyata tidak hanya muncul dalam hal mengeluarkan pendapat. Pada tahun 2015, muncul lima Mahasiswa UI yang mengajukan gugatan ke MK terkait UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Seperti diketahui, salah satu pemohon, yaitu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Anbar Jayadi dan empat orang temannya dari alumni FH UI mengajukan uji materi (judicial review) terkait UU Pernikahan, yang dianggap telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.
Mereka menginginkan agar larangan menikah untuk beda Agama dalam ajaran Islam dihapuskan karena itu bertentangan dengan konsep HAM. Bagi mereka, tuhan tidak berhak melarang siapapun yang saling mencintai untuk menikah hanya karena ada perbedaan agama melalui syariat-Nya. Tuntutan ini bermasalah karena selain berpotensi membuang syariat, pengkabulan tuntutan yang mengatasnamakan HAM tersebut juga akan melahirkan tuntutan lain semisal perkawinan sedarah dan sebagainya dengan alasan yang sama, HAM.
Umumnya Hak Asasi Manusia diartikan sebagai asas memperoleh empat hal yaitu hak berbicara dan hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama dan beribadah dan hak kebebasan dari kemiskinan. Kewajiban Asasi Manusia adalah menghormati orang yang menggunakan hak-hak tersebut. Jadi Hak Asasi Manusia mestinya tidak terpisahkan dari Kewajiban Asasi Manusia. Hanya saja paham liberalism membuat prinsip tentang kemanusiaan menjadi sangat tinggi dan mulai digunakan untuk mengalahkan prinsip-prinsip agama.
Kebebasan dalam Islam sebetulnya adalah bertindak sesuai dengan yang dituntut oleh hakikat sebenarnya dari dirinya. Apa itu hakikat diri? Al-Attas menjelaskan, yaitu kembali kepada kecenderungan alami, sebagai hamba yang khudu' (patuh) kepada aturan Allah. Al-Attas menyebut konsep kebebasan itu dengan terminologi ikhtiyar (yakni memilih yang baik). Memilih itu bukan yang buruk. Sebab, jika manusia itu memilih yang buruk itu bukan kebebasan tapi kecelakaan (Sayid Naquib Al-Attas, Peri Ilmu dan Pandangan Alam, hal. 63).
Maka, kebebasan itu sebenarnya bentuk penghambaan yang murni kepada Allah. Kaitannya dengan Syari'ah, sesungguhnya syari'ah itu membebaskan manusia. Yakni membebaskan dari belenggu nafsu yang merusakkan dan mengakui hak-hak kemanusiaan secara proporsional. Bukan membiarkan secara liberal. Maka jika ada bentuk kebebasan itu yang justru merusak jiwa, akal dan agama, sesungguhnya bukan kebebasan yang sebenarnya. Tapi itu bentuk kecelakaan dan kerusakan. Yang harus dicegah. Yang mencegah adalah syari'ah. Ini fungsi penting patuh pada syari'ah. Membebaskan manusia dari kerusakan dan menyelamatkan dari kenistaan.
Islam mengajarkan bahwa semua amalan baik ucapan dan perbuatan akan mengandung sebuah konsekuensi. Seorang muslim atas ilmu dan kesadaran kedudukannya di mata Sang pencipta akan selalu menimbang segala sesuatu dengan perintah tuhannya dan bukan lagi atas pandangan sesama manusia. Hak asasi dalam Islam memiliki sentral kepada Allah SWT tidak seperti pemahaman liberal dimana pendapat manusia diagungkan di atas aturan agama.(rijal)
Lars Vilks merupakan seniman asal Swedia. Ia menyakiti hati umat Islam di seluruh dunia pada 2007 silam setelah memamerkan lukisan karikatur Nabi Muhammad seperti seekor anjing. Hinaan tersebut kembali dilakukan pada 2013. Ia memamerkan lukisan baru yang menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam lukisan itu, Vilks masih menunjukkan Nabi Muhammad dengan tubuh seekor anjing, dan dipadukan dengan karya lukisan dari pelukis ternama seperti Claude Monet, Peter Paul Rubens dan Anders Zorn.
Jika hinaan oleh pelawak Stand Up Comedy tadi memicu tindakan pelaporan oleh Forum Umat Islam Bersatu kepada pihak kepolisian. Lars Vilks dengan sikapnya yang keterlaluan kemudian mengundang berbagai ancaman pembunuhan dari beberapa pihak. Pemerintah Swedia secara resmi mengerahkan pasukan keamanan untuk menjaga keselamatan Vilks sejak 2010 silam.
Bagi masyarakat Barat yang menganut pandangan liberalisme, agama dianggap sebuah barang yang sama sekali tidak sakral. Hinaan terhadap Agama sudah biasa terjadi di Negara Negara yang begitu menyanjung tentang kebebasan berpendapat. Bagi mereka, Agama hanyalah sebuah kumpulan ritus yang bisa dikritik dan diperolok sesukanya.
Asal-usul penganut paham kebebasan tanpa batas atau liberalisme itu dari Barat. Liberalisme menurut Dr. Hamid Fahmy Zarkasy dalam bukunya yang berjudul Misykat, berkata bahwa kata liberal diambil dari bahasa latin liber yang berarti keadaan bebas dan budak atau suatu keadaan dimana seseorang itu bebas dari kepemilikan orang lain. Pemahaman tentang perbudakan menurut pemahaman kaum liberal adalah perbudakan atas nama Agama. Bangsa barat mengalami trauma penindasan atas nama Agama.
Bertahun-tahun harta dan jiwa masyarakat barat diambil oleh para raja dan penguasa tanah lewat bantuan para Agamawan. Proses kebebasan mereka dari belenggu diawali ketika Raja John dari Inggris yang mengeluarkan Magna Charta pada tahun 1215, sebuah dokumen yang mencatat hak-hak oleh raja kepada bangsawan. Hingga akhirnya muncul deklarasi hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh PBB pada tahun 1948.
Pengusung paham liberalism selalu menggunakan HAM sebagai dalil utama mereka untuk berpendapat. Mereka meyakini tidak ada hal yang lebih tinggi daripada kemanusiaan di dunia ini. Ide yang mendasari ucapan cibiran terhadap Islam oleh para comedian dan seniman di atas berasal dari pemahaman bahwa setiap individu memiliki hak bebas dalam berbicara. Bagi kaum liberal, mereka meyakini setiap manusia memiliki hak-hak dasar dalam hidupnya yang berasal dari Tuhan. Inilah bentuk pengamalan Hak asasi manusia yang terlalu bebas. Kebebasan berpendapat membuat individu bebas mengeluarkan aspirasinya meskipun dalam bentuk penistaan sekalipun.
Kebebasan atas nama Ham ternyata tidak hanya muncul dalam hal mengeluarkan pendapat. Pada tahun 2015, muncul lima Mahasiswa UI yang mengajukan gugatan ke MK terkait UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Seperti diketahui, salah satu pemohon, yaitu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Anbar Jayadi dan empat orang temannya dari alumni FH UI mengajukan uji materi (judicial review) terkait UU Pernikahan, yang dianggap telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.
Mereka menginginkan agar larangan menikah untuk beda Agama dalam ajaran Islam dihapuskan karena itu bertentangan dengan konsep HAM. Bagi mereka, tuhan tidak berhak melarang siapapun yang saling mencintai untuk menikah hanya karena ada perbedaan agama melalui syariat-Nya. Tuntutan ini bermasalah karena selain berpotensi membuang syariat, pengkabulan tuntutan yang mengatasnamakan HAM tersebut juga akan melahirkan tuntutan lain semisal perkawinan sedarah dan sebagainya dengan alasan yang sama, HAM.
Umumnya Hak Asasi Manusia diartikan sebagai asas memperoleh empat hal yaitu hak berbicara dan hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama dan beribadah dan hak kebebasan dari kemiskinan. Kewajiban Asasi Manusia adalah menghormati orang yang menggunakan hak-hak tersebut. Jadi Hak Asasi Manusia mestinya tidak terpisahkan dari Kewajiban Asasi Manusia. Hanya saja paham liberalism membuat prinsip tentang kemanusiaan menjadi sangat tinggi dan mulai digunakan untuk mengalahkan prinsip-prinsip agama.
Kebebasan dalam Islam sebetulnya adalah bertindak sesuai dengan yang dituntut oleh hakikat sebenarnya dari dirinya. Apa itu hakikat diri? Al-Attas menjelaskan, yaitu kembali kepada kecenderungan alami, sebagai hamba yang khudu' (patuh) kepada aturan Allah. Al-Attas menyebut konsep kebebasan itu dengan terminologi ikhtiyar (yakni memilih yang baik). Memilih itu bukan yang buruk. Sebab, jika manusia itu memilih yang buruk itu bukan kebebasan tapi kecelakaan (Sayid Naquib Al-Attas, Peri Ilmu dan Pandangan Alam, hal. 63).
Maka, kebebasan itu sebenarnya bentuk penghambaan yang murni kepada Allah. Kaitannya dengan Syari'ah, sesungguhnya syari'ah itu membebaskan manusia. Yakni membebaskan dari belenggu nafsu yang merusakkan dan mengakui hak-hak kemanusiaan secara proporsional. Bukan membiarkan secara liberal. Maka jika ada bentuk kebebasan itu yang justru merusak jiwa, akal dan agama, sesungguhnya bukan kebebasan yang sebenarnya. Tapi itu bentuk kecelakaan dan kerusakan. Yang harus dicegah. Yang mencegah adalah syari'ah. Ini fungsi penting patuh pada syari'ah. Membebaskan manusia dari kerusakan dan menyelamatkan dari kenistaan.
Islam mengajarkan bahwa semua amalan baik ucapan dan perbuatan akan mengandung sebuah konsekuensi. Seorang muslim atas ilmu dan kesadaran kedudukannya di mata Sang pencipta akan selalu menimbang segala sesuatu dengan perintah tuhannya dan bukan lagi atas pandangan sesama manusia. Hak asasi dalam Islam memiliki sentral kepada Allah SWT tidak seperti pemahaman liberal dimana pendapat manusia diagungkan di atas aturan agama.(rijal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar